Transformasi tata kelolaNota Kesepahaman (MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), serta Layanan Luar Negeri secara terstandar, transparan dan terukur berdasarkan Service Level Agreement (SLA).
100%
Digital & Paperless
9j 10m
SLA Target MoU/PKS
Real-Time
Pelacakan Status
Sekretaris Ditjen Pendis
Dua pilar utama pelayanan publik digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Pengelolaan Nota Kesepahaman (NK/MoU), Perjanjian Kerja Sama (PKS), usulan Hibah, dan Bantuan Pendidikan secara terstruktur.
Pemrosesan dokumen administrasi dan kelembagaan luar negeri secara terverifikasi untuk civitas akademika dan institusi.
Setiap pengajuan diproses melalui rantai alur kerja terukur dengan jaminan SLA ketat.
Operator mengunggah draf & kelengkapan metadata.
Kodifikasi UnikDisposisi berjenjang Sekretaris, Ketua Tim & Kasubtim.
SLA: 15 MenitTelaah materi oleh Pelaksana & Biro HKLN.
SLA: 8 JamPemeriksaan draf final oleh Ketua Tim OKH.
SLA: 10 MenitParaf digital & Pengesahan TTE Sekretaris.
SLA: 40 MenitPendokumentasian e-Arsip & distribusi otomatis.
e-Arsip FinalSistem mendeteksi keterlambatan secara otomatis serta mengirimkan pengingat (reminder) H-1 dan H+1 agar dokumen selesai tepat waktu.
Setiap berkas memiliki penomoran unik (seperti `KS-SET-MOU-2026-0001`) yang mempermudah identifikasi dan pencarian.
Seluruh dokumen tersimpan aman dalam repositori terpusat dan dapat diekspor dalam format CSV, Excel, maupun PDF kapan saja.
Unduh format baku Nota Kesepahaman (NK) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai standar Kemenag.